Motor Hilang di Tempat Parkir, Ini Pihak yang Harus Bertanggung Jawab

Pihak yang harus bertanggung jawab apabila motor hilang di tempat parkir

Motor Hilang di Tempat Parkir, Ini Pihak yang Harus Bertanggung Jawab
Parkiran (Sumber: X @fikarpikar)

Penasihathukum.com - Untuk menjaga kendaraan saat ditinggalkan  untuk sementara, parkir menjadi salah satu  solusinya. Sangat disarankan untuk parkir di tempat resmi guna menghindari kejadian tidak diinginkan seperti motor yang hilang. Kendati demikian, apabila terjadi motor hilang di tempat parkir, siapa yang akan bertanggung jawab?

Tidak jarang pemilik parkir menempatkan tulisan baik di lokasi parkir, maupun di karcis parkir, jika pihak mereka tidak akan bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan seperti motor hilang di tempat parkir. Jika memang terjadi, apa yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan?

Berikut ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang pihak-pihak yang harus bertanggung jawab apabila motor hilang di tempat parkir. Simak penjelasan berikut ini.

UU Perlindungan Konsumen

Pihak pemilik parkir pada dasarnya dilarang melakukan pengalihan tanggung jawab, seperti dengan adanya tulisan tika bertanggung jawab atas kehilangan, sehingga hal tersebut bisa batal secara hukum.

Pemilik Parkir Harus Bertanggung Jawab

Jika terjadi kehilangan  kendaraan milik konsumen, maka pemilik parkir tetap harus bertanggung jawab. Apabila lepas dari tanggung jawabnya, maka pemilik atau pemilik tempat parkir bisa digugat secara perdata karena melanggar hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUH Perdata.

Pasal 1365 menyebutkan jika tindakan pelanggaran hukum yang merugikan orang lain maka wajib mengganti kerugian tersebut.

Dalam hal parkir, kehilangan kendaraan bisa terjadi karena kesalahan dari pemilik parkir yang merugikan pemilik kendaraan.

Pasal 1366 menjelaskan jika tanggung jawab tak hanya dikarenakan tindakan tetapi juga kelalaian atau kesembronoan.

Dalam har parkir, maka pemilik parkir bisa dikatakan lalai dan sembrono sehingga menyebabkan hilangnya kendaraan.

Pasal 1367 menyebutkan, setiap orang harus bertanggung jawab atas kerugian karena perbuatan sendiri, perbuatan orang dalam pengawasannya, atau barang-barang yang diawasinya.

Tentu saja hilangya sepeda motor atau kendaraan di tempat parkir masuk dalam barang-barang yang diawasi oleh pemilik parkir.

Tak hanya itu, menurut Putusan MA No. 3416/Pdt/1985, hakim juga memiliki pendapat jika parkir adalah perjanjian penitipan barang, sehingga apabila barang hilang maka konsumen bisa meminta pertanggungjawaban pemilik parkir.

Sanksi Pemilik Parkir

Dalam Pasal 406 KUHP lama disebutkan jika siapa saja yang sengaja menghilangkan barang milik orang lain bisa diancam penjara paling lama 2,8 tahun dan denda paling banyak Rp4,5 juta.

Sedangkan dalam Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku pada 2026 mendatang, disebutkan jika setiap orang yang menghilangkan barang milik orang lain bisa diancam dengan pidana penjara 2,6 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.

Kendati demikian, perlu digaris bawahi dalam KUHP tersebut terdapat unsur 'dengan sengaja' yang harus dipenuhi. Apabila pemilik parkir tidak sengaja menghilangkan motor, atau lalai maka tidak dapat dituntut dengan ketentuan tersebut,tetapi pemilik parkir harus membuktikan tidak adanya unsur kesengajaan di Pengadilan.

Biasanya penyelesaian yang kerap ditempuh adalah melalui jalur perdata dengan mengganti rugi kepada pemilik kendaraan atau cara kekeluargaan.