Pengertian Eksploitasi Anak Menurut Undang-undang dan Sanksi Bagi Pelanggar

Meskipun dilarang eksploitasi anak masih saja dilakukan. Apa pengertian eksploitasi anak menurut undang-undang?

Pengertian Eksploitasi Anak Menurut Undang-undang dan Sanksi Bagi Pelanggar
Ilustrasi anak-anak (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Meski telah diatur dalam undang-undang (UU), eksploitasi anak masih saja terjadi. Pelaku seolah tidak peduli dengan ketentuan hukum demi kepentingan pribadi. Apa pengertian eksploitasi anak menurut undang-undang?

Pengertian eksploitasi anak menurut undang-undang yaitu perbuatan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, ataupun golongan.

Pengertian eksploitasi anak menurut undang-undang tersebut yaitu disebutkan dalam UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002.

Eksploitasi anak dilarang di dalam undang-undang, karena bisa berakibat fatal pada tumbuh kembang anak baik secara fisik maupun mental.

Bentuk-bentuk Eksploitasi Anak

Ada tiga bentuk eksploitasi anak yaitu, eksploitasi ekonomi, seksual, dan sosial.

  1. Eksploitasi Ekonomi

Eksploitasi ekonomi yaitu perbuatan menyalahgunakan tenaga anak dengan cara memanfaatkan sang anak untuk bekerja demi keuntungan orang yang mengeksploitasinya. Seperti dipaksa bekerja, mengemis, dan melakukan pekerjaan yang seharusnya tidak dikerjakan oleh anak.

  1. Eksploitasi Seksual

Tindakan ini yaitu perbuatan yang melibatkan anak untuk melakukan aktivitas seksual yang belum dipahami oleh anak. Seperti menelanjangi anak untuk produk pornografi, dan mempekerjakan anak untuk bisnis prostitusi.

  1. Eksploitasi Sosial

Tindakan eksploitasi sosial yaitu tindakan kepada anak yang membuat perkembangan emosional terhambat. Seperti memanfaatkan anak untuk mencapai popularitas dan keuntungan ekonomi pelaku. Bisa jadi anak masih mendapatkan haknya tetapi emosionalnya terganggu.

Sanksi Eksploitasi Anak

Sanksi eksploitasi anak diatur dalam Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014. Dalam UU tersebut dijelaskan jika pelaku dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp200 juta.

Demikian penjelasan tentang pengertian eksploitasi anak menurut UU serta hukum yang bisa menjerat pelaku.

Konsultasikan maslah hukum Anda dengan Penasihathukum.com melalui  WhatsApp  WhatsApp +6281568484819.