Perbedaan Undang-undang dan Peraturan Perundang-undangan

Perbedaan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yaitu

Perbedaan Undang-undang dan Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang (Sumber: https://setkab.go.id/)

Penasihathukum.com – Dalam kehidupan bernegara, hokum memiliki perangan penting untuk mengatur ketertiban. Menjadi wujud nyata dari hal tersebut adalah peraturan perundang-undangan dimana di dalamnya terdapat undang-undang. Lalu, apa perbedaan undang-undang an peraturan perundang-undangan?

Penting untuk mengetahui apa perbedaan undang-undang dan peraturan perundang-undangan karena terdapat perbedaan mendasar di antarnya keduanya, khususnya bagi orang-orang yang berkecimpung dalam dunia hukum.

Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang perbedaan undang-undang dan peraturan perundang-undangan.

Pengertian Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang.

Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011). Proses pembentukan peraturan ini harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pengertian Undang-Undang

Undang-undang adalah salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.

Definisi ini terdapat dalam Pasal 1 angka 3 UU 12/2011. Dengan kata lain, undang-undang adalah bentuk khusus dari peraturan perundang-undangan yang memiliki proses dan pembuatannya tersendiri.

Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Menurut Pasal 7 UU 12/2011, hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah Provinsi
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Kekuatan hukum setiap peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki tersebut. Semakin tinggi posisi peraturan dalam hierarki, semakin kuat kekuatan hukumnya.

Peraturan perundang-undangan adalah semua peraturan tertulis yang memuat norma hukum mengikat umum dan dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat berwenang.

Undang-undang, di sisi lain, adalah salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan Presiden.

Dengan memahami perbedaan ini, kita dapat lebih memahami bagaimana sistem hukum di Indonesia bekerja dan peran penting setiap jenis peraturan dalam mengatur kehidupan masyarakat.