Memahami Unsur dan Syarat Pembunuhan Berencana

Suatu kejahatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia harus memnuhi unsur dan syarat untuk bisa dikategorikan sebagai pembunuhan berencana

Memahami Unsur dan Syarat Pembunuhan Berencana
Ilustrasi pembunuhan (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com – Pembunuhan berencana bagi sebagian besar orang kerap dilihat di layar kaca, di pemberitaan, dan di film-film. Frasa ini mengundan kengerian tersendiri terlebih jika terjadi di lingkungan sekitar kita. Bagaimana suatu tindak kejahatan dikategorikan sebagai pembunuhan berencana seperti apa unsur dan syarat pembunuhan berencana?

Untuk mengkategorikan suatu tindak kejahatan sebagai pembunuhan berencana harus terdapat unsur dan syarat yang berlaku. Terdapat syarat-syarat yang dipenuhi agar pelaku bisa mendapatkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang unsur dan syarat pembunuhan berencana. Diharapkan, para pembaca bisa meningkatkan kewaspadaan dan mendorong upaya pencegahan terhadap pembunuhan berencana.

Pengertian Pembunuhan Berencana

Pembunuhan berencana merupakan tindakan menghilangkan nyawa seseorang atau orang lain dengan rencana terlebih dahulu.

Pembunuhan berencana berbeda dengan pembunuhan biasa yang bisa saja terjadi karena pengaruh emosi sesaat, pembelaan diri atau lainnya yang dilakukan tanpa pemikiran yang matang dan terarah untuk membunuh seseorang.

Unsur-unsur Pembunuhan Berencana

Terdapat tiga unsur dalam pembunuhan berencana. Pertama adalah adanya kesengajaan dimana pelaku mempunyai niat dan tujuan untuk menghilangkan nyawa orang lain.

Kedua merencanakannya terlebih dahulu. Bisa jadi rencananya dibuat dalam waktu  singkat atau lama yang bisa melibatkan berbagai cara untuk melancarkan aksi pembunuhan.

Ketiga korban meninggal, yaitu nyawa korban benar-benar direnggut akibat tindakan yang dilakukan oleh pelaku.

Syarat Pembunuhan Berencana

Terdapat syarat-syarat agar suatu tindakan bisa dikategorikan sebagai pembunuhan berencana yaitu:

  1. Matang dan terarah: Rencana tidak bisa hanya sebatas ide angan-angan, tetapi matang dan terarta dengan berbagai pertimbangan.
  2. Dibuat dalam keadaan tenang dan sadar: Rencana dalam pembunuhan berencana dibuat bukan karena dorongan emosi sesaat atau paksaan dari pihak lain.
  3. Dibuat dengan tujuan tertentu: Dalam pembunuhan berencana, terdapat tujuan yang ingin dicapai, yaitu menghilangkan nyawa korban.