Buat Berita Keliru, Apakah Pers Bisa Dipidana?

Wartawan bisa membuat pemberitaan yang tidak menyenangkan, terkadang mengandung kekeliruan hingga fitnah, yang dapat menimbulkan opini negatif. Lalu apakah pers bisa dipidana?

Buat Berita Keliru, Apakah Pers Bisa Dipidana?
Pers (Sumber: Freepik.com)

Penasihathukum.com - Terkadang insan pers atau wartawan membuat pemberitaan tidak menyenangkan karena mengandung unsur kekeliruan hingga fitnah dan menyebabkan munculnya opini negatif. Jika hal tersebut terjadi, apakah pers bisa dipidanakan?

Sebelum membahas tentang apakah pers bisa dipidanakan, perlu diketahui jika seseorang yang merasa dirugikan karena tulisan wartawan bisa menempuh upaya-upaya sebelum melanjutkannya ke unsur pidana.

Dalam ulasan ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang cara menanggapi berita yang mengandung unsur fitnah, serta membahas tentang apakah pers bisa dipidanakan.

Menanggapi Berita Keliru

Sebagai seseorang yang dirugikan dari tulisan wartawan, maka orang tersebut memiliki hak jawab dan hak koreksi yang bisa ditempuh jika terdapat kekeliruan dalam penulisan berita, khususnya berita yang merugikan pihak tertentu.

Hal tersebut diatur dalam  Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Hak jawab merupakan hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan pada berita yang merugikan nama baik.

Sementara hak koreksi merupakan hak untuk mengoreksi kekeliruan berita yang dibuat oleh pers.

Selain UU Pers, juga dijelaskan dalam Peraturan Dewan Pers tentang Kode Etik Jurnalistik. 

Dalam peraturan tersebut ditegaskan jika wartawan Indonesia harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Oleh sebab itu, jika dihadapkan pada kekeliruan pemberitaan dari wartawan, yang harus dilakukan adalah:

  1. Meminta hak jawab untuk memberikan klarifikasi dengan memberikan fakta atas berita yang keliru.
  2. Mengadukan ke Dewan Pers untuk mengajukan keberatan atas tulisan atau berita yang dibuat wartawan

Menempuh Jalur  Hukum

Jika hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers tidak mendapatkan hasil, maka dapat membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Hal ini diatur dalam Pasal 5 jo. Pasal 18 ayat (2) UU Pers. Dalam Pasal 5 UU Pers dijelaskan jika pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pers juga wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.

Apabila pers melanggar ketentuan tersebut, maka dipidana dengan pidana paling banyak Rp500 juta.