Pembunuhan Berencana: Menilik Hukuman Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
Hukuman pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya telah ditetapkan, dimana tujuh orang dipenjara seumur hidup, satu orang dipenjara selama 8 tahun, dan tiga orang lainnnya masih buron.
Penasihathukum.com – Usai ditayangkan menjadi sebuah film, kasus pembunuhan remaja 16 Tahun Vina Dewi asal Cirebon pada tahun 2016 lalu kembali mendapatkan perhatian publik. Delapan dari 11 pelaku pembunuhan telah ditangkap. Seperti apa hukuman pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya? Pasal apa yang menjerat para pelaku?
Sebelum mengulas tentang pasal dan hukuman pelaku pembunuhan Vina Cirebon, perlu diketahui jika kasus ini terjadi pada tahun 2016 lalu. Dikutip dari Kompas.com, Vina dibunuh oleh 11 anggota geng motor. Ia ditemukan tewas di lokasi kejadian tak jauh dari mayat kekasihnya Eki yang juga masih berusia 16 tahun.
Dalam artikel ini, Penasihathukum.com akan membahas tentang pasal-pasal atau hukuman pelaku pembunuhan Vina Cirebon.
Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon
Sebelum terbunuh, Vina dan Eki berkeliling bersama rekan-rekan sesama klub motor ke sekitar Kota Cirebon. Kemudian, saat melintasi kawasan SMPN 11 Kota Cirebon, mereka berdua dilempari batu oleh kelompok geng motor lain.
Pada saat itu, Vina, Eki, dan teman-temannya kabur untuk melarikan diri. Namun, geng motor tersebut mengejar dan menendang motor yang dikendarai oleh Eki.
Keduanya kemudian dipukuli sampai mengalami luka yang parah. Sadisnya lagi, Vina diperkosa oleh para pelaku secara bergiliran sebelum akhirnya meninggal dunia.
Setelah itu, jasad Vina dan Eki dibuang di bawah jembatan layang dengan tujuan agar terlihat seperti mengalami kecelakaan tunggal lalu lintas.
Tak ayal, di awal laporan Vina dan Eki dilaporkan menabrak tiang listrik dan trotoar di jembatan flyover di lajur arah Majasem, Cirebon, menuju Sumber Kabupaten Cirebon.
Luka yang dialami Vina sangat parah di bagian kepala, tubuh, dan kaki. Akhirnya kasus terbongkar karena kecurigaan pihak keluarga dan petugas akibat luka yang sangat parah yang dialami Vina.
Hukuman Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
Para pelaku dijerat dengan Pasal 338, 351, 170, dan 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penganiayaan dan pemerkosaan serta Undang-undang Perlindungan Anak.
Ketujuh pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, kemudian satu pelaku dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena masih dibawah umur, dan tiga pelaku menjadi buron.
Pasal 338 KUHP
Pasal ini menjelaskan, orang yang sengaja merampas nyawa orang lain, bisa diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
Pasal 351 KUHP
Pasal ini mengatur tentang penganiayaan. Dimana pelaku dapat diancam dengan pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau pidana denda maksimal Rp4.500. Kemudian apabila penganiayaan mengakibatkan luka berat, pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun.
Apabila penganiayaan menyebabkan kematian korban, maka pelaku diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun. Apabila penganiayaan direncanakan, maka diancam dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Pasal 170 KUHP
Pasal ini menjelaskan hukuman tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama. Dalam pasal ini dijelaskan jika melakukan kekerasan di muka umum diancam dengan penjara maksimal lima tahun enam bulan.
Apabila mengakibatkan luka-luka kepada korban maka dapat dipidana dengan penjara maksimal tujuh tahun. Jika mengakibatkan luka berat, maka pelaku terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun. Kemudian, jika mengakibatkan kematian maka pelaku bisa terancam penjara maksimal 12 tahun.
Pasal 285 KUHP
Pasal ini menjelaskan tentang pemerkosaan, dimana kekerasan atau ancaman kekerasan yang maksa seorang wanita bersetubuh di luar perkawinan, diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
Penjara Seumur Hidup
Ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon mendapatkan vonis penjara seumur hidup karena memenuhi unsur-unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 65 KUHP, di antaranya:
- Ada rencana pembunuhan
- Kekerasan yang brutal
- Motif yang sadis
- Dampak yang sangat besar bagi korban, keluarga korban, hingga menimbulkan ketakutan di masyarakat.
UU Perlindungan Anak
Salah satu pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun karena masih berusia di bawah umur ketika terjadi pembunuhan Vina Cirebon.
Berdasarkan Pasal 33 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan jika anak yang berusia antara 14 hingga 18 tahun bisa dipidana dengan pidana maksimal setengah dari ancaman pidana penjara orang dewasa. Pada saat kejadian, salah satu pelaku masih berusia 16 tahun.
Demikian penjelasan tentang hukuman pelaku pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.