Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Apa Kasus Harvey Moeis?
Suami selebritas Sandra Dewi terlibat kasus dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Apa kasus Harvey Moeis?
Penasihathukum.com - Nama Selebritas Sandra Dewi menjadi perbincangan publik, usai suaminya, Harvey Moeis (HM) terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda maksimal 1 miliar. Apa kasus Harvey Moeis.
Pertanyaan apa kasus Harvey Moeis mencuat karena penangkapannya menggemparkan publik. Terlebih Harvey Moeis dikenal dengan gaya hidup mewah dan romantis.
Berikut ini, Penasihathukum.com akan mengulas tentang apa kasus Harvey Moeis, beserta kronologi kasus tersebut.
Kasus Harvey Moeis
Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Dilaporkan kasus tersebut telah terjadi sejak tahun 2015 hingga 2022. Akibat kasus ini, Harvey Moeis dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta , dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kerugian akibat korupsi tersebut yaitu sebesar Rp271 triliun. Perhitungan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT. Kasus ini melibatkan 16 tersangka termasuk Harvey Moeis sendiri.
Pasal yang Dapat Menjerat Harvey Moeis
Selain ancaman penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, Harvey Moeis juga terancam kewajiban membayar uang dengan jumlah setara dengan harta yang didapatkan dari korupsi yang dilakukannya.
Dilansir dari Liputan6.com, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan pasal yang menjerat Harvey Moeis yaitu pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor merupakan pasal yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun. Sementara denda yang diatur dalam pasal ini mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pasal 3 UU Tipikor, menjelaskan tentang penyalahgunaan wewenang yang berakibat pada kerugian negara. Pelaku terancam hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara 1 hingga 20 tahun, serta denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor. Pasal ini memaparkan kewajiban kepada pelaku untuk mengganti setinggi-tingginya jumlah harta yang didapatkan dari korupsi.
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP menjelaskan terkait penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kejahatan, termasuk yang melakukan, menyuruh melakukan, atau berpartisipasi dalam tindak pidana.